Pertemuan V. Fakta dan Praktik Kekuasaan Parlemen

Parlemen memegang peranan penting dari eksistensi suatu negara, apabila dilihat secara konseptual dan historis, maka kehadiran parlemen di suatu negara selain menjadi wadah representasi dari rakyat juga ditujukan untuk mengimbangi kekuasaan pemerintahan lain melalui adanya pemisahan dan pembatasan kekuasaan.

Dalam konteks Indonesia, hal ini salah satunya tercermin dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) yang menegaskan bahwa Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat, di mana alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa kerakyatan dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Sehingga, untuk melaksanakan kedaulatan rakyat atas dasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, perlu mewujudkan lembaga permusyawaratan/perwakilan rakyat, dan lembaga perwakilan daerah.

Materi Pertemuan II. Permasalahan Partai Politik

Perkembangan sistem kepartaian di Indonesia memiliki sejarah yang panjang, yang dapat dikategorikan dalam beberapa masa yang dimulai sejak masa Hndia Belanda. Keberadaan Partai Politik di Indonesia dimulai sejak Pemerintah Hindia Belanda mencanangkan Politik Etis pada tahun 1908. Dengan adanya Politik Etis ini, maka banyak kalangan cerdik pandai kaum Bumiputera yang mulai tergerak untuk ikut serta dalam kehidupan ketatanegaraan melalui berbagai organisasi kemasyarakatan.

Pelopor utama dari Organisasi kemasyarakat tersebut adalah Boedi Oetomo. Adapun pada masa pasca kemerdekaan dengan keluarnya Maklumat Wk. Presiden No. X tahun 1945 tanggal 16 Oktober 1945 dan Maklumat Pemerintah 3 Nopember 1945 setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 Indonesia menganut sistem Multi Partai yang ditandai dengan munculnya 24 Partai Politik yang berbasis Aliran (ideologi)

Materi III. Pengertian Parlemen

“Parliament berasal dari kata “Parler” (bahasa Peransis) yang artinya acara yang diatur untuk berbicara dan membahas hal-hal atau isu-isu. Istilah Parlemen digunakan resmi pertama kali pada tahun 1236 yaitu pertemuan konsultasi kerajaan Inggris Raja John dengan Dewan besar (Magnum Concilium)”

Parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat merupakan suatu badan yang anggotanya merupakan wakil dari partai dalam masyarakat yang dipilih melalui pemulihan umum atau Pemilu. parlemen dalam istilah teknis biasanya disebut dengan istilah legislature yang kurang lebih artinya adalah badan pembuat undangundang atau badan dalam mana para pembuat undang-undang (legislator) bekerja.

Pengertian dan Teori Partai Politik

Partai politik secara mendasar adalah sebuah organisasi atau institusi yang mewakili beberapa golongan dari masyarakat yang memiliki tujuan yang sama yang kemudian bersama-sama berusaha untuk mencapai tujuannya tersebut

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [90.74 KB]

Partai politik merupakan kelompok anggota yang terorganisir secara rapi dan stabil yang dipersatukan dan dimotivasi dengan dengan idiologi tertentu, dan yang berusaha mencari dan mempertahankan kekuasaan dalam pemerintahan melalui pemilihan umum guna melaksanakan alternative kebijakan umum yang mereka susun