Parlemen memegang peranan penting dari eksistensi suatu negara, apabila dilihat secara konseptual dan historis, maka kehadiran parlemen di suatu negara selain menjadi wadah representasi dari rakyat juga ditujukan untuk mengimbangi kekuasaan pemerintahan lain melalui adanya pemisahan dan pembatasan kekuasaan.
Dalam konteks Indonesia, hal ini salah satunya tercermin dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) yang menegaskan bahwa Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat, di mana alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa kerakyatan dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Sehingga, untuk melaksanakan kedaulatan rakyat atas dasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, perlu mewujudkan lembaga permusyawaratan/perwakilan rakyat, dan lembaga perwakilan daerah.